Sabtu, 16 Juni 2012

Barang Dalam Perjalanan

Barang dalam perjalanan adalah barang yang pada saat tanggal neraca berada di tangan pihak pengangkut, seperti perusahaan kereta api, perusahaan angkutan darat atau udara.
Barang dalam perjalanan harus dimasukkan sebagai persediaan pihak yang memegang hak milik atas barang tersebut. Hak pemilikan ditentukan oleh syarat penjualan yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Ada dua jenis syarat yaitu :
1. FOB (Free On Board) shipping point : Pada syarat jenis ini barang akan berpindah kepemilikan ke tangan pembeli pada saat pihak pengangkut menerima barang dari tangan penjual.
2. FOB destenation : Hak milik atas barang akan tetap berada di tangan penjual sampai barang diserahkan ke tangan pembeli oleh perusahaan pengangkut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar